Perang Opini Tak Berkesudahan Soal Simplifikasi Cukai Rokok
Minggu, 09 Agustus 2020 - 23:34 WIB
Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2%. Serta meleset jauh dari target pemerintah sebesar 5,6% pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91% pada 2030.
Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok, pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.
Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.
Hal ini telah disanggah oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara. Pun mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok, serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.
Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok, pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.
Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.
Hal ini telah disanggah oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara. Pun mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok, serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.
(uka)
Lihat Juga :