Resmi, Aturan Insentif Konversi Motor Listrik Rp10 Juta Diterbitkan

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:01 WIB
"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.

Baca Juga: Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Sementara pada pasal yang sama ayat 6 tertulis, bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda motor listrik.

Dalam beleid itu juga tertulis bahwa jumlah unit sepeda motor listrik konversi ini dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi yang dilakukan dan ditetapkan oleh menteri melalui direktur jenderal.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!