Banyak Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Ingin RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Depan
Kamis, 21 Desember 2023 - 20:34 WIB
Menteri Teten mengungkapkan, RUU Perkoperasian sangat krusial buat disahkan, karena jika koperasi tidak segera dilakukan pembenahan bisa menjadi bom waktu. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian dapat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Menurutnya RUU Perkoperasian ini penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diperbaiki.
Teten menambahkan, saat ini banyak koperasi bermasalah, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem yang baru. Baca Juga: Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," ujar Menteri Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.
Teten menambahkan, saat ini banyak koperasi bermasalah, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem yang baru. Baca Juga: Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," ujar Menteri Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.
Lihat Juga :