Banyak Koperasi Bermasalah, Menkop Teten Ingin RUU Perkoperasian Disahkan Tahun Depan

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:34 WIB
Menteri Teten mengungkapkan, RUU Perkoperasian sangat krusial buat disahkan, karena jika koperasi tidak segera dilakukan pembenahan bisa menjadi bom waktu. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian dapat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Menurutnya RUU Perkoperasian ini penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diperbaiki.

Teten menambahkan, saat ini banyak koperasi bermasalah, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem yang baru. Baca Juga: Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian



"Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi ini karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu," ujar Menteri Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

"Karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini koperasi sudah tumbuh besar, pengawasannya masih bersifat internal. Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!