Pengusaha Ungkap Implementasi UU Ciptaker Hadirkan Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:53 WIB
"Ini yang sudah dilakukan pada saat ini melalui UU Cipta Kerja , namun dalam pelaksanaannya, UUCK berikut turunannya, ini tidak cukup mampu mereformasi hal yang menjadi permasalahan yang di hadapi dunia usaha, khususnya terkait dengan perizinan dasar," sambungnya.

Baca Juga: Kalangan Pengusaha Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2%

Sanny memberikan contoh misalnya dalam pengaturan Rencana Tatar Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Tapi proses penerbitan di Pemerintah Daerah masih dinilai cukup lambat.

"Tanpa adanya RTRW itu mustahil kegiatan dunia usaha dilakukan, karena menyangkut tata ruang, dan pertanahan," sambungnya.

Disamping itu, Sanny juga memberikan contoh seperti penerbitan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang bisa memakan waktunya kurang lebih 2-5 tahun untuk satu proyek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!