Pengusaha Ungkap Implementasi UU Ciptaker Hadirkan Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:53 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai mengeluhkan kehadiran Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai kurang mengakomodir kebutuhan para pelaku usaha di Tanah Air. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) mulai mengeluhkan kehadiran Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai kurang mengakomodir kebutuhan para pelaku usaha di Tanah Air.Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menilai kehadiran UU Omnibus Law tersebut justru dinilai melahirkan regulasi yang tumpang tindih antar Pemerintah Daerah dengan Pusat, maupun satu Kementerian dengan Kementerian lainnya.

"Kalau kita lihat memang yang dilakukan pemerintah seperti reformasi struktural dan penerbitan UUCK perlu diapresiasi. Namun memang kenyataan dari segi implementasi, berkaitan dengan OSS masih menjadi kendala di lapangan, kita melihat juga integrasi dari perizinan daerah dan lain lain, ini juga masih memiliki tantangan," ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakata, Kamis (21/12/2023).



Wakil Ketua Umum Apindo,Sanny Iskandar, menjelaskan pada dasarnya keberlanjutan dunia usaha sangat bergantung dengan kepastian hukum. Namum saat ini menurutnya ada 2 permasalahan muncul, yaitu terkait regulasi dan penyederhanaan birokrasi.

"Ini yang sudah dilakukan pada saat ini melalui UU Cipta Kerja , namun dalam pelaksanaannya, UUCK berikut turunannya, ini tidak cukup mampu mereformasi hal yang menjadi permasalahan yang di hadapi dunia usaha, khususnya terkait dengan perizinan dasar," sambungnya.





Sanny memberikan contoh misalnya dalam pengaturan Rencana Tatar Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Tapi proses penerbitan di Pemerintah Daerah masih dinilai cukup lambat.

"Tanpa adanya RTRW itu mustahil kegiatan dunia usaha dilakukan, karena menyangkut tata ruang, dan pertanahan," sambungnya.

Disamping itu, Sanny juga memberikan contoh seperti penerbitan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang bisa memakan waktunya kurang lebih 2-5 tahun untuk satu proyek.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More