5 Fakta Rupiah Digital BI, Bakal Terbit Tahun 2024 Mendatang
Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:29 WIB
JAKARTA - Rupiah digital BI merupakan uang rupiah yang memiliki format digital dan diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Rencananya, pemerintah akan menggunakan uang digital ini pada tahun 2024 mendatang.
Upaya perubahan tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya bank sentral dunia yang sudah mengembangkan mata uangnya menjadi digital . Adapun progres dari pengembangan rupiah digital BI sendiri saat ini masih dalam tahap eksperimen.
W-Rupiah Digital hanya dapat digunakan untuk transaksi antar bank dan lembaga keuangan. Sedangkan r-Rupiah Digital dapat digunakan oleh publik untuk transaksi ritel seperti pembayaran dan transfer.
Rupiah digital BI juga dapat digunakan secara offline dengan menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) atau Quick Response (QR) Code. Dengan begitu, rupiah bisa digunakan dengan mudah.
Upaya perubahan tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya bank sentral dunia yang sudah mengembangkan mata uangnya menjadi digital . Adapun progres dari pengembangan rupiah digital BI sendiri saat ini masih dalam tahap eksperimen.
Berikut 5 fakta tentang rupiah digital BI:
1. Akan Terbit Dalam Dua Jenis
Bank Indonesia akan menerbitkan uang rupiah digital dalam dua jenis, yaitu rupiah digital wholesale (w-Rupiah Digital) dan rupiah digital ritel (r-Rupiah Digital).W-Rupiah Digital hanya dapat digunakan untuk transaksi antar bank dan lembaga keuangan. Sedangkan r-Rupiah Digital dapat digunakan oleh publik untuk transaksi ritel seperti pembayaran dan transfer.
2. Memiliki Format Digital
Sebagaimana mata uang digital pada umumnya, Rupiah digital BI akan memiliki format digital. Format tersebut nantinya dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, kartu, atau token.Rupiah digital BI juga dapat digunakan secara offline dengan menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) atau Quick Response (QR) Code. Dengan begitu, rupiah bisa digunakan dengan mudah.
3. Menjadi Mata Uang yang Sah
Rupiah digital BI akan menjadi mata uang yang sah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun mata uang ini tidak termasuk dalam aset kripto atau stable coins, yang tidak memiliki nilai hukum dan tidak dijamin oleh Bank Indonesia.Lihat Juga :
tulis komentar anda