Tungku Smelter Meledak di Morowali, Asosiasi Serikat Pekerja Sentil UU Omnibus Law

Senin, 25 Desember 2023 - 13:57 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyinggung soal kemudahan investasi dalam Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, setelah terjadinya ledakan tungku smelter di pabrik pengolahan nikel. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyinggung soal lemahnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia,sebagai dampak dari kemudahan investasi dalam Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu setelah terjadinya ledakan tungku smelter di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Baca Juga: Sidak Ledakan Smelter di Morowali, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Hari Ini



Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah.

"Aspek Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Tungku Smelter Meledak di Morowali, IMIP Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Mirah Sumirat menduga kuat ada pelanggaran aturan K3 di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) sehingga terjadi ledakan tungku smelter yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!