Resmi! Ford Motor Suntik Modal Smelter Milik Vale Rp88,71 Miliar
Selasa, 26 Desember 2023 - 06:52 WIB
Raksasa produsen mobil Amerika Serikat, Ford Motor Company resmi menyuntik modal perusahaan smelter nikel, PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI). Foto/Dok
JAKARTA - Raksasa produsen mobil Amerika Serikat, Ford Motor Company resmi menyuntik modal perusahaan smelter nikel , PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI). Penyetoran modal Ford mencapai Rp88,71 miliar, terbagi atas 88.716 saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp1 juta.
Baca Juga: Smelter Nikel Berkontribusi Besar Tarik Duit Asing ke Indonesia
KNI merupakan perusahaan patungan atau joint-venture antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan mitra strategisnya Zhejiang Huayou Cobalt. Smelter KNI berada di Blok Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“(Ini) akan diambil seluruhnya oleh Ford, sebagai akibat dari penerbitan dan pengambilan bagian saham baru tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan INCO, Filia Alanda, Senin (25/12/2023).
Baca Juga: Pemerintah dan Perbankan Dukung Investasi Smelter Nikel CNI Group
Setoran modal ini telah disahkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kolaka Nickel Indonesia No. 227 tertanggal 21 Desember 2023, yang juga telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 22 Desember 2023.
Baca Juga: Smelter Nikel Berkontribusi Besar Tarik Duit Asing ke Indonesia
KNI merupakan perusahaan patungan atau joint-venture antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan mitra strategisnya Zhejiang Huayou Cobalt. Smelter KNI berada di Blok Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“(Ini) akan diambil seluruhnya oleh Ford, sebagai akibat dari penerbitan dan pengambilan bagian saham baru tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan INCO, Filia Alanda, Senin (25/12/2023).
Baca Juga: Pemerintah dan Perbankan Dukung Investasi Smelter Nikel CNI Group
Setoran modal ini telah disahkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kolaka Nickel Indonesia No. 227 tertanggal 21 Desember 2023, yang juga telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 22 Desember 2023.
Lihat Juga :