Nasib UMKM Masih Samar di RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 16:51 WIB
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Sarman Simanjorang. Foto/Dok.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja justru membuat nasib dan masa depan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin samar dan jauh dari harapan.

Menurut Sarman, dalam draft RUU Cipta Kerja yang ia cermati, tidak tersirat secara jelas akan perubahan kebijakan, mau dibawa kemana masa depan UMKM Indonesia.



Pada konsideran hanya tercantum pengertian UMKM secara umum, dan dari 1.229 Pasal hanya 1 pasal yang mengakomodir kepentingan UMKM yaitu pada Pasal (5) yang berbunyi: Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMKM; basis data tunggal UMKM; pengelolaan terpadu UMKM; kemudahan perizinan berusaha UMKM; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

Namun dalam batang tubuh selanjutnya, sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut di atas.

"Artinya nasib UMKM pada draft RUU ini masih samar dan perlu dipertanyakan. Karena sama sekali tidak punya dampak apa-apa terhadap UMKM. Kita berharap disamping RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi melalui reformasi perizinan, juga harus diikuti dengan perubahan nasib UMKM yang semakin jelas dan pasti," ujar Sarman kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!