Nasib UMKM Masih Samar di RUU Cipta Kerja

Kamis, 30 April 2020 - 16:51 WIB
Kelemahan-kelemahan yang ada di UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM harus dapat diperkuat dan dipertegas dan RUU Cipta Kerja ini. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam draf RUU Pasal 3, yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh Indonesia, termasuk hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM dapat terwujud.

Lanjut Sarman, dari 11 klaster RUU Cipta Kerja, salah satunya klaster UMKM yang tertuang dalam Pasal 6. Berbunyi ruang lingkup undang-undang ini meliputi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMKM serta perkoperasian.

Namun penjabaran ruang lingkup tersebut juga tidak dijelaskan dalam pasal atau ayat tambahan dalam batang tubuh.

"Artinya klaster UMKM pada RUU ini hanya sebagai pelengkap penderita. Kami berharap agar klaster UMKM ini diperkuat dan menjadi target yang strategis, mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar," kata Sarman yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.

Berdasarkan data, UMKM berkontribusi 60,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga menyerap 96% angkatan kerja, menyumbang 14,17% dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput.

Demikian besarnya peran UMKM ini sudah sepantasnya diberikan perhatian khusus akan nasib dan masa depan mereka pada kondisi seperti sekarang ini. Pandemi Covid-19 telah membuat jutaan UMKM tak berdaya bahkan sampai tutup akibat pembatasan pergerakan manusia dan berbagai aktivitas masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!