Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru

Senin, 01 Januari 2024 - 09:32 WIB
Harga rokok mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Harga rokok mengalami kenaikan usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (IHT) mulai 1 Januari 2024 rata-rata 10 persen awal tahun ini. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Sesuai aturan, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari ini.

Berikut daftar kenaikan harga rokok terbaru hari ini 1 Januari 2024.

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang



- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Pemerintah Terbitkan Desain Pita Cukai Baru

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More