Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, YLKI: Kewenangan Badan Usaha

Senin, 01 Januari 2024 - 20:00 WIB
Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya tidak ada pihak yang politisasi keputusan perubahan harga tersebut.

Dia pun menegaskan, perubahan harga BBM non subsidi tersebut berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi yang keputusannya berada di tangah pemerintah.

"Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti pertalite dan solar, karena merupakan BBM subsidi, kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak," ungkap Sri Wahyuni.



Dia menilai saat ini badan usaha telah berlaku transparan, dia mencontohkan pada berapa periode terakhir telah terjadi penurunan harga BBM non subsidi seiring dengan penurunan harga minyak dunia. Pihaknya mengingatkan agar badan usaha menyampaikan informasi setiap ada ya perubahan harga BBM non subsidi.

"Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM non subsidi harus disampaikan pada konsumen," jelasnya.

Salah satu konsumen BBM non subsidi Suyatno mengaku telah nyaman menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax. Begitu juga terkait dengan perubahan harga yang terjadi di awal bulan, ia menganggap itu sudah biasa dan hal lumrah.

"Pertamax itu kan tidak disubsudi negara jadi harganya itu berubah-ubah, karena sudah biasa ya wajar saja. Yang penting kalau naik harganya masih terjangkau," kata Suyatno, yang berdomisili di Tangerang Selatan
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More