Viral iPad Raib di Bus, Pengamat: Penumpang Harus Lebih Hati-hati
Senin, 01 Januari 2024 - 21:46 WIB
"Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
"Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja," tegasnya.
Lebih lanjut Darmaningtyas menilai, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.
Salah satunya, Haji Andi (58), seorang penumpang yang sedang menunggu keberangkatan bus Rosalia Indah di pool Palur, Karanganyar, Jawa Tengah mengemukakan, setiap dua bulan sekali dirinya menumpang Rosalia Indah untuk bolak-balik ke Jakarta. Cuitan seorang penumpang di media sosial yang mengaku kehilangan gawainya dalam bus tujuan Wonosobo-Ciputat beberapa waktu lalu, tak membuatnya khawatir.
"Rosalia Indah ini disiplin dan tepat waktu. Misalnya, jadwal berangkat jam sekian, ya sebelumnya kita harus sudah ada di tempat. Rosalia ini kan lagi booming-booming nya, sudah sering dapat penghargaan," terang Haji Andi.
Senada dengan Haji Andi, Zandu (40) juga tak terpengaruh dengan viralnya kasus dugaan kehilangan barang di Rosalia Indah. Warga Surabaya ini tetap menggunakan Rosalia Indah. "Saya sudah merasa nyaman dengan pelayanannya," kata Zandu.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
"Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja," tegasnya.
Lebih lanjut Darmaningtyas menilai, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.
Salah satunya, Haji Andi (58), seorang penumpang yang sedang menunggu keberangkatan bus Rosalia Indah di pool Palur, Karanganyar, Jawa Tengah mengemukakan, setiap dua bulan sekali dirinya menumpang Rosalia Indah untuk bolak-balik ke Jakarta. Cuitan seorang penumpang di media sosial yang mengaku kehilangan gawainya dalam bus tujuan Wonosobo-Ciputat beberapa waktu lalu, tak membuatnya khawatir.
"Rosalia Indah ini disiplin dan tepat waktu. Misalnya, jadwal berangkat jam sekian, ya sebelumnya kita harus sudah ada di tempat. Rosalia ini kan lagi booming-booming nya, sudah sering dapat penghargaan," terang Haji Andi.
Senada dengan Haji Andi, Zandu (40) juga tak terpengaruh dengan viralnya kasus dugaan kehilangan barang di Rosalia Indah. Warga Surabaya ini tetap menggunakan Rosalia Indah. "Saya sudah merasa nyaman dengan pelayanannya," kata Zandu.
Lihat Juga :