Viral iPad Raib di Bus, Pengamat: Penumpang Harus Lebih Hati-hati
Senin, 01 Januari 2024 - 21:46 WIB
JAKARTA - Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat. Hal ini kemudian menjadi perhatian pengamat transportasi Darmaningtyas. Dalam pengamatannya, pada kasus ini kelalaian bukan pada pihak operator bus. Menurut Darmaningtyas, pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu persatu.
"Tanggung jawab pengemudi itu adalah mengantarkan sampai tujuan dengan selamat, bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis pada tiket dan aturan operator bus. Itu kesalahannya ada di penumpang. Barang berharga kok naruh di bagasi kabin. Saya, yang namanya laptop, HP, kalau naik pesawat, kereta, bus, pasti saya kekepi," ujar Darmaningtyas dalam pernyataannya, dikutip Senin (1/1/2023).
Menurut dia semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawaan dan barang berharga pada penumpang. Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab operator bus. Penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.
"Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa," sambungnya.
Darmaningtyas menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.
"Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
"Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja," tegasnya.
"Tanggung jawab pengemudi itu adalah mengantarkan sampai tujuan dengan selamat, bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis pada tiket dan aturan operator bus. Itu kesalahannya ada di penumpang. Barang berharga kok naruh di bagasi kabin. Saya, yang namanya laptop, HP, kalau naik pesawat, kereta, bus, pasti saya kekepi," ujar Darmaningtyas dalam pernyataannya, dikutip Senin (1/1/2023).
Baca Juga
Menurut dia semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawaan dan barang berharga pada penumpang. Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab operator bus. Penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.
"Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa," sambungnya.
Darmaningtyas menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.
"Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.
"Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja," tegasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda