Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Kata Ditjen Pajak

Selasa, 09 Januari 2024 - 08:07 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara pada sidang vonis di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024). Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) atau Ditjen Pajak , Dwi Astuti buka suara soal vonis untuk mantan pejabatnya yaitu Rafael Alun Trisambodo . Dikatakan Dwi, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya, Senin (8/1/2024).



Baca Juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Dwi menerangkan, ke depan pihaknya akan terus menjaga nilai-nilai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kode etiknya. "Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), dan tentu saja kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!