Transaksi Kripto RI Melonjak, Setoran Pajaknya Terus Mengalir ke Kas Negara

Selasa, 09 Januari 2024 - 11:43 WIB
Platform jual beli aset kripto dan saham AS, Triv mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Platform jual beli aset kripto dan saham AS, Triv yang resmi terdaftar di BAPPEBTI berkomitmen kuat untuk terus bertumbuh dengan cara konsisten berinovasi demi memuaskan dan menjaga keamanan konsumen serta dengan menaati berbagai peraturan pemerintah.

"Saya sangat bangga Triv boleh mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penyetor pajak crypto terbesar di Indonesia, Hal ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey founder dan CEO, Triv.





Dalam kutipan press releasenya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya, Emri M. Singarimbun memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.

“Harapannya hal ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.



Triv sendiri merupakan salah satu crypto exchange terbesar dan resmi di Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2015. “Selama 8 tahun beroperasi Triv selalu mematuhi regulasi yang ada dan saat ini Triv telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti,” ungkap Rey.

Perlu diketahui bahwa sepanjang 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar. Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital.

Berdasarkan data Bappebti, hingga saat ini terdapat 17,91 juta pengguna/investor crypto di Indonesia dan diprediksi akan terus naik pada tahun 2024. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam minat masyarakat terhadap aset crypto di Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More