Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:17 WIB
"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Pemerintah daerah bebas menentukan pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya antara 40%-75%, tujuannya untuk menjadikan daerah lebih mandiri.

Lydia memastikan dalam menetapkan range 40%-75% untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Selain itu juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan.

Adapun UU HKPD ini amanatnya penguatan pajak daerah, memberikan dukungan pada daerah supaya lebih mandiri.

"Lewat kemandirian inilah UU ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, kepada Pemda untuk silakan ditetapkan tarifnya karena kepala daerah yang tahu kondisi sosial ekonomi daerahnya. Supaya tidak berlomba-lomba milih tarif yang paling bawah, maka diberikan batas bawah 40%," pungkas Lydia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!