Diajak Bahas RUU Ciptaker, Buruh Sebagai The Last Samurai Bakal Tetap Demo
Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:07 WIB
“Isu-isu tentang unskilled workers, buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK dan isu-isu lainnya pun akan dibahas dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas dalam tim bersama,” papar Iqbal.
Soal keinginan KSPI yang dulu ingin klaster ketenagakerjaan dihapus, Iqbal menjelaskan, proses ini akan kita lewati dulu dalam tim bersama. Sehingga, hal-hal terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan ini akan bisa dilihat di akhir.
(Baca Juga: Tarik Menarik Aturan Bikin Investor Kabur, Segera Pangkas Birokrasi )
“Seperti kan contoh tentang pers tadi diceritakan oleh panja baleh ternyata dia juga dikeluarkan. Dikeluarkan atau tidak dikeluarkan tidak menjadi sesuatu yang harus didiskusikan pada hari ini tapi tetap fokus untuk membahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” terangnya.
Soal aksi unjuk rasa, Iqbal menjawab bahwa pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi, pada dasarnya aksi itu akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Terlebih, DPR tidak melarang dilakukannya aksi dari serikat buruh.
Soal keinginan KSPI yang dulu ingin klaster ketenagakerjaan dihapus, Iqbal menjelaskan, proses ini akan kita lewati dulu dalam tim bersama. Sehingga, hal-hal terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan ini akan bisa dilihat di akhir.
(Baca Juga: Tarik Menarik Aturan Bikin Investor Kabur, Segera Pangkas Birokrasi )
“Seperti kan contoh tentang pers tadi diceritakan oleh panja baleh ternyata dia juga dikeluarkan. Dikeluarkan atau tidak dikeluarkan tidak menjadi sesuatu yang harus didiskusikan pada hari ini tapi tetap fokus untuk membahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” terangnya.
Soal aksi unjuk rasa, Iqbal menjawab bahwa pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi, pada dasarnya aksi itu akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Terlebih, DPR tidak melarang dilakukannya aksi dari serikat buruh.
Lihat Juga :