Setop Kekejaman di Gaza, Boikot Terus Produk Israel dan Sekutunya

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:15 WIB
Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak masyarakat untuk terus melakukan gerakan boikot produk Israel dan afiliasinya sebagai gerakan menghentikan aksi kekejaman di Gaza. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Invasi Israel ke jalur Gaza Palestina saat ini telah menewaskan lebih dari 25.000 orang di antaranya warga sipil, anak anak dan perempuan. Belum lagi yang hilang dan puluhan ribu yang menderita cacat permanen, serta yang menjadi WCNSF "Wounded Child No Surviving Family atau anak yang terluka tanpa ada keluarga yg selamat.

Kebiadaban Israel adalah tragedi kemanusiaan di abad modern di penghujung tahun 2023. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel atas perbuatannya yang menimbulkan protes keras umat manusia dan umat Islam dunia, serta kepedihan mendalam bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia.

Salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai Penuntut Utama yang di ikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia.



Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI (OIC). Belakangan menyusul Meksiko dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan etnic cleansing / Genocida kepada Penduduk Bosnia.



Kekejaman dan kebiadaban Israel sudah diluar batas kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia di abad modern yang dikutuk oleh semua bangsa di dunia kecuali Pemerintah Amerika dan Inggris, walaupun rakyatnya beratus-ratus ribu telah turun ke jalan untuk mendukung Palestina merdeka dan mengutuk kekejian Israel. Free Palestine bergemuruh di seantero muka bumi, Masyarakat Uni Eropa juga sudah solid untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena menolak Palestina menjadi Negara merdeka.

"Apa yang dilakukan selebihnya oleh masyarakat Internasional, khususnya Umat Islam dan umat manusia adalah dengan melakukan gerakan boikot terhadap produk produk yang terafiliasi Israel," ujar Pendiri Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Selasa (23/1/2024).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 pada 8 September 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi Israel," tandas dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More