7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Kenali dan Pahami
Kamis, 25 Januari 2024 - 11:05 WIB
JAKARTA - Bank syariah dan konvensional memiliki sejumlah perbedaan meski sama-sama menjalankan proses perbankan, sumber utama dari perbedaan ini adalah dari prinsip dan tujuannya. Bank Syariah dan Konvensional merupakan dua sistem perbankan yang telah banyak muncul di lingkungan masyarakat.
Setiap orang mungkin mengetahui jika perbedaan kedua bank tersebut berasal dari sumber hukum yang dianut. Jika bank syariah mengedepankan hukum Islam, sedangkan bank konvensional menggunakan dasar hukum formil negara. Namun selain itu terdapat pula beberapa perbedaan lainnya.
Bank syariah akan mendasarkan segala prosesnya berdasarkan Al-quran dan hadist maupun bersumber dari fatwa ulama. Sedangkan untuk bank konvensional akan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.
Dalam sistem operasinya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam transaksinya sebab dalam Islam hal inilah yang tidak dibenarkan.
Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.
Setiap orang mungkin mengetahui jika perbedaan kedua bank tersebut berasal dari sumber hukum yang dianut. Jika bank syariah mengedepankan hukum Islam, sedangkan bank konvensional menggunakan dasar hukum formil negara. Namun selain itu terdapat pula beberapa perbedaan lainnya.
1. Prinsip
Bank syariah akan mendasarkan segala prosesnya berdasarkan Al-quran dan hadist maupun bersumber dari fatwa ulama. Sedangkan untuk bank konvensional akan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.
2. Tujuan
Tujuan didirikannya bank syariah adalah untuk penerapan nilai syariah selain meraup keuntungan. Sementara bank konvensional lebih berorientasi pada keuntungan tanpa ada tujuan lain yang berkaitan dengan agama.3. Operasional
Dalam sistem operasinya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam transaksinya sebab dalam Islam hal inilah yang tidak dibenarkan.
Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.
4. Pengawasan
Lihat Juga :
tulis komentar anda