7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Kenali dan Pahami
Kamis, 25 Januari 2024 - 11:05 WIB
Dalam sistem operasinya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga atau riba dalam transaksinya sebab dalam Islam hal inilah yang tidak dibenarkan.
Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.
Pengawasan kegiatan bank konvensional dan syariah sebenarnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengawasi.
Jika bank konvensional diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan bank syariah akan diawasi oleh berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
Berdasarkan prinsipnya, pengelolaan dana bank konvensional dilakukan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Untuk bank konvensional sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional.
4. Pengawasan
Pengawasan kegiatan bank konvensional dan syariah sebenarnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengawasi.
Jika bank konvensional diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan bank syariah akan diawasi oleh berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
5. Pengelolaan Dana
Berdasarkan prinsipnya, pengelolaan dana bank konvensional dilakukan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Lihat Juga :