Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pakar: Kalau Tidak Dibatasi, Anggaran Bobol

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:34 WIB
Pakar menekankan, pembatasan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP agar tidak memberatkan keuangan negara. Foto/Dok
JAKARTA - Pakar keuangan negara Profesor Hamid Paddu menegaskan, bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon merupakan kebijakan tepat. Selain sebagai pendataan, mekanisme tersebut juga untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati keluarga miskin.

“Agar tepat sasaran. Sifatnya juga pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran,” kata Hamid, Kamis.



Menurutnya, subsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara . Dia memperkirakan, Rp10 – Rp15 triliun subsidi gas melon terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu. “Makanya kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran,” imbuhnya.



Guru besar Universitas Hasanuddin tersebut juga mengatakan, pembelian gas melon dengan menggunakan KTP dan/atau KK, memang bisa mengedukasi kepada masyarakat. Pasalnya, dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.



Dalam kondisi demikian, jelasnya, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu. “Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” jelasnya.

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, maka orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg. Dan kondisi demikian, jelas Hamid, akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” kata Hamid.

Makanya, lanjut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit. Justru aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di mypertamina.id.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More