Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Sampai 75%: Makanya di Hold Dulu
Jum'at, 26 Januari 2024 - 15:50 WIB
JAKARTA - Menteri Invetasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pajak hiburan ini dapat mengganggu iklim investasi di sektor hiburan.
Bahlil menjelaskan, adanya pajak yang tinggi ini bisa berdampak pada tingginya biaya produksi kemudian tingginya harga jual ke konsumen, dan akhirnya berdampak pada penurunan penjualan. Sebab itu, kenaikan pajak tersebut di pending terlebih dahulu.
"Saya juga kaget, memang ini menggangu, tetapi Pak Menko sudah menyampaikan di hold dulu. Menurut saya sebagai yang dulu merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga, tidak ada orang mau masuk kalau begini," ujar Bahlil dalam laporan invetasi tahun 2023, dikutip Rabu (25/1/2024).
Bahlil mengaku tingginya pengenaan pajak akan berdampak langsung terhadap minat konsumen. Hal itu yang dikhawatirkan bisa menggangu iklim invetasi hiburan.
"Sebagai mantan pemakai jasa, waktu dulu ya, waktu saya masih pengusaha kan jasa-jasa begini banyak sekali, karena lobinya disitu, kalau (pajak) tinggi, biaya produksi tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif, itu dampaknya kesana," kata Bahlil.
Namun demikian, Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian ulang terkait rencana penerapan pajak hiburan yang naik dari minimal 0 - 75% menjadi minimal 40% - 75%. Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Rasa-rasanya begitu (bisa mengganggu iklim invetasi), tapi ini kan belum ditetapkan, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," tutupnya.
Bahlil menjelaskan, adanya pajak yang tinggi ini bisa berdampak pada tingginya biaya produksi kemudian tingginya harga jual ke konsumen, dan akhirnya berdampak pada penurunan penjualan. Sebab itu, kenaikan pajak tersebut di pending terlebih dahulu.
"Saya juga kaget, memang ini menggangu, tetapi Pak Menko sudah menyampaikan di hold dulu. Menurut saya sebagai yang dulu merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga, tidak ada orang mau masuk kalau begini," ujar Bahlil dalam laporan invetasi tahun 2023, dikutip Rabu (25/1/2024).
Bahlil mengaku tingginya pengenaan pajak akan berdampak langsung terhadap minat konsumen. Hal itu yang dikhawatirkan bisa menggangu iklim invetasi hiburan.
"Sebagai mantan pemakai jasa, waktu dulu ya, waktu saya masih pengusaha kan jasa-jasa begini banyak sekali, karena lobinya disitu, kalau (pajak) tinggi, biaya produksi tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif, itu dampaknya kesana," kata Bahlil.
Namun demikian, Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian ulang terkait rencana penerapan pajak hiburan yang naik dari minimal 0 - 75% menjadi minimal 40% - 75%. Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Rasa-rasanya begitu (bisa mengganggu iklim invetasi), tapi ini kan belum ditetapkan, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," tutupnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda