Pengusaha Kecil Mau Ditransfer Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:12 WIB
Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan, program bantuan produktif Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor, tapi ada ada kriterianya. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor. Hal ini agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi. Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (12/8/2020).

(Baca Juga: Jokowi Sudah Setuju, Tiap Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta )

Namun begitu dia menyebut ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini. Salah satunya pelaku usaha kecil tidak sedang melakukan pinjaman di bank.



“Kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkapnya.

(Baca Juga: Bagi-bagi Uang Tunai Rp2,4 Juta ke Pelaku UMKM Sudah Dekat, Erick Beri Bocoran )

Teten juga mengajak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri. Dimana pendaftaran bisa dilakukan melalui dinas koperasi terdekat.

“Semua kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat. Tepat waktu juga sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More