Pengusaha Kecil Mau Ditransfer Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:12 WIB
“Kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkapnya.

(Baca Juga: Bagi-bagi Uang Tunai Rp2,4 Juta ke Pelaku UMKM Sudah Dekat, Erick Beri Bocoran )

Teten juga mengajak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri. Dimana pendaftaran bisa dilakukan melalui dinas koperasi terdekat.

“Semua kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat. Tepat waktu juga sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!