Taktik 'Gas dan Rem' Ala Jokowi Seperti Apa? Ini Penjelasan Erick Thohir
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:37 WIB
Namun di sisi lain, untuk menstimuluskan perekonomian nasional yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19, kata Erick, pemerintah melakukan sejumlah percepatan melalui program PEN. Di sini lah, istilah "gas" digunakan. Untuk diketahui, dalam struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Baca Juga: Target Ekonomi Pulih 100% Tahun Depan, Erick Thohir Prioritaskan Tiga Hal Ini
Di bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Di samping itu, ada juga Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian di bawah Ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Target Ekonomi Pulih 100% Tahun Depan, Erick Thohir Prioritaskan Tiga Hal Ini
Di bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Di samping itu, ada juga Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian di bawah Ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(nng)
Lihat Juga :