Siap-siap, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Tak Lagi Gratis

Minggu, 04 Februari 2024 - 15:29 WIB
"Tentunya kami juga melihat dari SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” ujar Endra melalui keterangan pers, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Catat! Mulai 6 Januari 2024 Tarif Tol Pejagan Pemalang Naik, Segini Rinciannya

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno menyampaikan, pihaknya mendukung penetapan tarif Tol Indralaya-Prabumulih. Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, tegas dia, maka MTI menyetujui penetapan tarif tersebut. "Namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif Tol Indralaya-Prabumulih untuk kendaraan golongan 1 adalah sebesar Rp85.000; golongan 2 dan 3 Rp127.500, sementara golongan 4 dan 5 Rp170.000.

Adapun ruas Tol Indralaya-Prabumulih dikelola langsung oleh PT Hutama Karya (Persero). Sehingga, pelaksanaan dari pengenaan tarif tol akan dilaksanakan oleh perseroan di sektor infrastruktur ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!