Pak Jokowi! Ekonomi Bisa Pulih Lho, Asalkan UMKM Bangkit Lagi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:23 WIB
Menyelamatkan UMKM kunci pulihkan ekonomi. Foto/Dok/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk fokus selamatkan para pelaku UMKM agar terhindar dari jurang resesi pada kuartal III-2020. Pasalnya, kelompok usaha itu dinilai bisa membangkitkan perekononomian dari krisis akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah harus menyelamatkan pebisnis UMKM agar melek teknologi. Sebab, cara itu dinilai paling ampuh dalam mempertahankan mereka di tengah situasi yang tidak pasti seperti sekarang ini. "Ini hal yang bisa disiapkan, mungkin UMKM yang tadinya masih beroperasi konvensional bisa didorong ke dalam ekosistem digital," kata Bhima saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).





Menurut dia, imbauan itu sangat relevan karena mengingat pada kuartal II, sektor informasi dan komunikasi menunjukkan tren yang positif, yaitu tumbuh 10,8%. "Karena sektor informasi dan komunikasi di kuartal-II itu tumbuhnya 10,8% yang lainnya pada minus itu justru positif. Ini salah satu indikasi bahwa terjadi perubahan aktivitas masyarakat di rumah dan mengkonsumsi barang secara online," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini sifatnya bantuan dan bukan pinjaman.

"Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, hari ini.



Dia mengatakan sebagaimana arahan Presiden Jokowi maka pihaknya dan kementerian terkait telah menyiapkan landasan kebijakannya. Termasuk pengalokasian anggaran, pendataan, penyaluran hingga pengawasan. "Sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah. Lalu OJK terutama untuk bank wakaf mikro dan UMK. Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PMN, pegadaian dan BLU. Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Kemenkeu dan OJK," paparnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More