Taktik 'Gas dan Rem' Ala Jokowi Seperti Apa? Ini Penjelasan Erick Thohir

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:37 WIB
loading...
Taktik Gas dan Rem Ala...
Taktik gas dan rem sering dilontarkan Presiden Jokowi dalam menangani Covid-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini istilah "Gas dan Rem" kerap diucapkan sejumlah pejabat tinggi negara saat memberikan pernyataan penanaman Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun pernah menggunakan frasa tersebut sebagai taktik menangani Covid-19.

Erick menjelaskan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, penanganan Covid-19 seperti mengatur rem dan gas secara seimbang. Dalam hal ini, penanganan dampak kesehatan harus seimbang dengan ekonomi. "Karena itu Pak Presiden kemarin juga berusaha mencari jalan keluar bagaimana istilah beliau "gas dan rem" atau kesehatan dan ekonomi yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Saya juga menjelaskan bagaimana Komite yang dibentuk Presiden, yang ada gas dan rem. Pada awalnya, ini yang terus Pak Presiden perbaiki antara gas dan rem itu," ujar Erick dalam Webinar, Rabu, (12/8/2020).



Dia menegaskan, antara ekonomi dan kesehatan tidak bisa di bolak-balik. Dia bilang, pemerintah memang menyepakati kesehatan dan ekonomi berjalan seiring, tetapi kesehatan adalah yang menjadi konsentrasi utama pemerintah. "Karena itu peningkatan disiplin bagaimana memakai masker, cuci tangan, dan lain-lain yang dibantu seluruh masyarakat Indonesia adalah yang menjadi kuncinya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus. Selain kita membantu tadi yang namanya terapi penyembuhan," ujar dia.

Namun di sisi lain, untuk menstimuluskan perekonomian nasional yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19, kata Erick, pemerintah melakukan sejumlah percepatan melalui program PEN. Di sini lah, istilah "gas" digunakan. Untuk diketahui, dalam struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.



Di bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Di samping itu, ada juga Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian di bawah Ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)