Divestasi Saham Vale Indonesia, Wamen BUMN Sebut Target Negosiasi Harga Rampung Pekan Ini

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:42 WIB
Negosiasi harga divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ditargetkan rampung pekan ini, setelah perundingan dilakukan sejak 2023 lalu. Foto/Dok
JAKARTA - Negosiasi harga divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ditargetkan rampung pekan ini, setelah perundingan dilakukan sejak 2023 lalu. Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, negosiasi dijadwalkan hari ini.



Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN kembali bertemu dengan pihak INCO. Sehingga diharapkan pada minggu ini perundingan pemerintah dan manajemen perusahan tambang dan pengolahan nikel itu sudah membuahkan hasil.

“Vale hari ini kita negosiasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Menko Marves, kita akan negosiasi dengan Vale, harusnya dalam seminggu ini kita akan sepakatilah,” papar Tiko saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).





Mekanisme divestasi saham Vale Indonesia kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID ditargetkan bakal rampung pada 2024. Sesuai kesepakatan, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) akan mengalihkan 14% sahamnya di INCO kepada MIND ID.

Setelah aksi pelepasan ini terjadi, maka Pemerintah melalui MIND ID bakal menjadi pemegang saham terbesar perusahaan nikel tersebut. Sebelumnya VCL, SMM, dan MIND ID telah menandatangani perjanjian induk sebagai dasar dari pengalihan saham ini.

“Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis Perseroan, yang juga selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan,” kata CEO Vale Indonesia, Febriany Eddy.

Secara rinci mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim.

Febriany menuturkan, penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah maju perusahaan dalam menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurutnya, penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasional perusahaan, terutama agenda investasi.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More