Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 05:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk naik angkutan umum di masa Pandemi Covid-19. Caranya dengan menggandeng operator angkutan umum dan ahli-ahli transportasi untuk berkampanye pada media-media virtual.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, kebutuhan transportasi publik di Jabodetabek masih relatif tinggi. Karena itu, pihaknya memastikan sosialisasi rasa aman naik angkutan umum terus dilakukan kepada masyarakat.
"Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, salah satu Sasaran dan Kebijakan (Indikator Kinerja Utama/IKU) Transportasi Perkotaan di Wilayah Jabodetabek adalah pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan (modal share) dimana pada tahun 2029 harus mencapai 60% dari total pergerakan. Saat ini hasil evaluasi IKU BPTJ tahun 2019, baru mencapai 34% dari total pergerakan," kata Djoko Sosono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Diskusi Virtual Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan di Jabodetabek.
(Baca Juga: Mahfud MD Ikut Bahas Transportasi, Konektivitas Bisa Lunturkan Rasa Curiga )
Djoko menjelaskan, dari hasil Survei Komuter Jabodetabek 2019 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari 29 juta penduduk Jabodetabek yang berumur 5 tahun ke atas, sekitar 11 persennya merupakan penduduk komuter sehingga orang dengan kebutuhan akan pelayanan transportasi publik tergolong relatif cukup tinggi," lanjutnya.
Dia juga mengakui, sejak pandemi Covid-19 yang ada saat ini cukup banyak memberikan dampak ke berbagai sendi kehidupan termasuk sektor transportasi. Menurut Djoko ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia transportasi yang harus dapat beradaptasi melalui tatanan normal baru.
Meskipun saat ini pemerintah memastikan telah menerbitkan beberapa peraturan di berbagai sektor transportasi tentang penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru, seperti pembatasan kapasitas penumpang, namun Djoko menyebut pihaknya ingin menggali lagi rumusan kebijakan yang tepat untuk menyeimbangkan antara kepentingan pengguna transportasi dan dunia usaha di bidang transportasi.
Dijelaskan Djoko tujuan utama pemberlakuan sejumlah aturan ini untuk memastikan masyarakat dapat bertransportasi dengan aman, selamat, sehat serta dunia usaha tetap dapat bertahan dan beroperasi di masa pandemi saat ini.
(Baca Juga: MRT Bukan Sekadar Bisnis Transportasi Biasa, MRTJ Accel Diluncurkan )
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, kebutuhan transportasi publik di Jabodetabek masih relatif tinggi. Karena itu, pihaknya memastikan sosialisasi rasa aman naik angkutan umum terus dilakukan kepada masyarakat.
"Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, salah satu Sasaran dan Kebijakan (Indikator Kinerja Utama/IKU) Transportasi Perkotaan di Wilayah Jabodetabek adalah pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan (modal share) dimana pada tahun 2029 harus mencapai 60% dari total pergerakan. Saat ini hasil evaluasi IKU BPTJ tahun 2019, baru mencapai 34% dari total pergerakan," kata Djoko Sosono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Diskusi Virtual Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan di Jabodetabek.
(Baca Juga: Mahfud MD Ikut Bahas Transportasi, Konektivitas Bisa Lunturkan Rasa Curiga )
Djoko menjelaskan, dari hasil Survei Komuter Jabodetabek 2019 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari 29 juta penduduk Jabodetabek yang berumur 5 tahun ke atas, sekitar 11 persennya merupakan penduduk komuter sehingga orang dengan kebutuhan akan pelayanan transportasi publik tergolong relatif cukup tinggi," lanjutnya.
Dia juga mengakui, sejak pandemi Covid-19 yang ada saat ini cukup banyak memberikan dampak ke berbagai sendi kehidupan termasuk sektor transportasi. Menurut Djoko ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia transportasi yang harus dapat beradaptasi melalui tatanan normal baru.
Meskipun saat ini pemerintah memastikan telah menerbitkan beberapa peraturan di berbagai sektor transportasi tentang penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru, seperti pembatasan kapasitas penumpang, namun Djoko menyebut pihaknya ingin menggali lagi rumusan kebijakan yang tepat untuk menyeimbangkan antara kepentingan pengguna transportasi dan dunia usaha di bidang transportasi.
Dijelaskan Djoko tujuan utama pemberlakuan sejumlah aturan ini untuk memastikan masyarakat dapat bertransportasi dengan aman, selamat, sehat serta dunia usaha tetap dapat bertahan dan beroperasi di masa pandemi saat ini.
(Baca Juga: MRT Bukan Sekadar Bisnis Transportasi Biasa, MRTJ Accel Diluncurkan )
Lihat Juga :
tulis komentar anda