Apakah Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Wilayah?

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:16 WIB
Tugas, wewenang hingga besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 akan digelar Rabu 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/1).

Pelantikan petugas pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang yang ditempatkan di setiap TPS.

Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Tugas dan wewenang pengawas TPS



1. Mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More