Tips MotionTrade: Kenali 5 Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:00 WIB
Papan perdagangan atau papan pencatatan merupakan pengelompokkan saham yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa saham. FOTO/MNC Media
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group , yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk investasi yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Papan perdagangan atau papan pencatatan merupakan pengelompokkan saham yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa saham. Posisi sebuah emiten di satu papan bisa saja berubah sesuai kondisi fundamental perusahaan. Biasanya papan perdagangan saham berfungsi sebagai sarana yang membantu para pelaku pasar (investor) untuk memahami karakteristik dan tingkat risiko dari saham yang terdaftar.



Emiten tersebut dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu. Terdapat 5 jenis kategori pengelompokkan saham dalam papan perdagangan saham di bursa efek, yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Papan Utama



Papan Utama diperuntukan bagi emiten yang merupakan perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Setidaknya Perusahaan tersebut sudah menjalankan masa operasional (membukukan pendapatan usaha) selama 3 tahun dengan nilai aset berwujud bersih Rp100 miliar atau lebih.

2. Papan Ekonomi Baru

Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa. Penyediaan papan ekonomi baru ini, merupakan upaya BEI untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.

Ada 3 (tiga) notasi khusus untuk saham yang tercatat dalam papan ekonomi baru, yaitu: K (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara mulipel dan tercatat di papan ekonomi baru), I (Perusahaan tercatat yang tidak menerapkan suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru), serta N (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan utama atau papan pengembangan).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More