Emiten Baru Wajib Lapor Riset Perusahaan, Begini Isi Aturan BEI

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:14 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mewajibkan emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di bursa. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mewajibkan emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di bursa. Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) diminta untuk membuat laporan riset atau ‘Equity Research Report’.

Baca Juga: Tips MotionTrade: Kenali 5 Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia



Kewajiban ini dibuat baik sebelum periode pencatatan (dalam prospektus), maupun setelah listing. Sehingga emiten bursa kini wajib membuat 2 kali laporan riset dalam setahun, yakni pada 6 bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya.

Research Report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.

“Laporan riset menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).

Adapun kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO. Baca Juga: Empat Calon Emiten Bakal Melantai di Bursa Pekan Depan, Siapa Saja?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!