Penjualan Kondensat Harus Melalui Proses Tender

Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:34 WIB
Penjualan kondensat harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Penjualan kondensat, residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS ) harus melalui proses tender. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengingatkan adanya potensi kerugian negara pada penjualan kondensat bagian negara melalui KKKS apabila tanpa melalui proses tender.

Yusri mencontohkan, KKKS Medco Energy Bengkanai Ltd (MEBL) yang melakukan penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa. Dia mengklaim, MEBL melakukan transaksi tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh minyak bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud. Namun menurut Yusri, kewenangan itu tak semata memberikan MEBL kuasa untuk melakukan penjualan. "Harus melalui proses tender, tidak bisa tunjuk langsung," ujar Yusri dalam keterangannya Jumat (16/2/2024).



Baca Juga: Gas Bumi Jadi Jembatan Menuju Transisi Energi

Namun, Sekretaris Perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), Siendy K. Wisandana dalam keterangan resminya menegaskan, MEDC mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MEBL sebagai KKKS beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas dan berkomitmen selalu mengikuti peraturan dalam menjalankan aktivitas, termasuk hubungan Perseroan dengan para mitra bisnisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!