BPJS Kesehatan Catat Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Akses Layanan JKN
Senin, 19 Februari 2024 - 09:34 WIB
JAKARTA – BPJS Kesehatan mencatat sepanjang 10 Januari-17 Februari 2024, terdapat 626.731 petugas pemilihan umum (pemilu) yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN.
Dari sisi kunjungan, ada 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan, terdiri atas 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Selain itu, 6.825.951 petugas pemilu sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, dari angka tersebut, terdapat sebanyak 398.155 (5,83 persen) petugas pemilu yang berisiko penyakit dan 6.427.796 (94,17 persen) petugas Pemilu yang tidak berisiko penyakit.
Rizzky menjelaskan, dari jumlah petugas pemilu yang berisiko sakit, terdapat total 79.010 orang petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah 125.693 kunjungan.
Adapun rinciannya, sebanyak 50.596 petugas pemilu yang dilayani di FKTP dengan jumlah kunjungan 69.004 kunjungan. Sementara itu, terdapat 28.414 petugas pemilu yang dilayani di FKRTL dengan jumlah kunjungan 56.689 jiwa.
“Sebagian petugas pemilu yang berisiko itu mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan tugasnya. Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas pemilu yang sudah menjadi peserta Program JKN," ujar Rizzky pada Minggu (18/2/2024).
Dia menambahkan, skrining riwayat kesehatan berguna untukmengetahui potensi risiko penyakit kronis.
"Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan, kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu ini sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dari sisi kunjungan, ada 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan, terdiri atas 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Selain itu, 6.825.951 petugas pemilu sudah menjalani skrining riwayat kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, dari angka tersebut, terdapat sebanyak 398.155 (5,83 persen) petugas pemilu yang berisiko penyakit dan 6.427.796 (94,17 persen) petugas Pemilu yang tidak berisiko penyakit.
Rizzky menjelaskan, dari jumlah petugas pemilu yang berisiko sakit, terdapat total 79.010 orang petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah 125.693 kunjungan.
Adapun rinciannya, sebanyak 50.596 petugas pemilu yang dilayani di FKTP dengan jumlah kunjungan 69.004 kunjungan. Sementara itu, terdapat 28.414 petugas pemilu yang dilayani di FKRTL dengan jumlah kunjungan 56.689 jiwa.
“Sebagian petugas pemilu yang berisiko itu mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan tugasnya. Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas pemilu yang sudah menjadi peserta Program JKN," ujar Rizzky pada Minggu (18/2/2024).
Dia menambahkan, skrining riwayat kesehatan berguna untukmengetahui potensi risiko penyakit kronis.
"Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan, kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu ini sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
tulis komentar anda