Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret 2024, BRI Siapkan Pencadangan Memadai

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:01 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan strategi dalam menghadapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana restrukturisasi kredit terkait COVID-19 akan diakhiri pada Maret 2024. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan strategi dalam menghadapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana restrukturisasi kredit terkait COVID-19 akan diakhiri pada Maret 2024. Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, bahwa perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak COVID-19 yang direstrukturisasi.

Per Desember 2023, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 di BRI mencapai sebesar Rp54,5 triliun, menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp107,2 triliun. Baca Juga: Potret Kinerja Perbankan Mei 2022: Nilai Restrukturisasi Kredit Covid-19 Tinggal Rp596,25 Triliun



“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp54 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).

Adapun jelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi tersebut, BRI telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!