Peserta JKN Puas dengan Layanan BPJS Kesehatan yang Berikan Kemudahan Beragam Akses
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:00 WIB
Namun, peserta baru dapat menikmati layanan di fasilitas kesehatan terbaru pada tanggal 1 di bulan selanjutnya. Contohnya, jika peserta melakukan proses pindah fasilitas kesehatan pada 27 September maka perubahan itu akan berlaku pada tanggal 1 Oktober. Selama masih menunggu proses pergantian, peserta masih dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang lama untuk berobat.
Tak hanya itu, sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan terhadap peserta, kini peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
Hal ini karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mandapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan. Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP, dan bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan identitas anak/Kartu Keluarga (KK).
“Sekarang peserta cukup membawa KTP saja sudah dapat mengakses layanan kesehatan, kebijakan ini sangat membantu saya saat berobat. Semoga BPJS Kesehatan dapat terus berkelanjutan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Hasan.
Tak hanya itu, sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan terhadap peserta, kini peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
Hal ini karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mandapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan. Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP, dan bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan identitas anak/Kartu Keluarga (KK).
“Sekarang peserta cukup membawa KTP saja sudah dapat mengakses layanan kesehatan, kebijakan ini sangat membantu saya saat berobat. Semoga BPJS Kesehatan dapat terus berkelanjutan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Hasan.
(ars)
tulis komentar anda