Kerap Jadi Korban Razia, Produsen Knalpot Racing Terancam Bangkrut

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:01 WIB
Seruan itu ditanggapi Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman yang mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi AKSI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Namun praktiknya, kata dia, pengguna knalpot produksi UMKM yang telah memenuhi standar tersebut kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. "Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar," cetusnya.

Padahal, tegas Harimba, produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. "Ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung.

Dengan mengkaji regulasi yang sudah ada, lanjut dia, diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong terkait melakukan penindakan. Di sisi lain, produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa bermata pencaharian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!