Tarif Penyeberangan Antarprovinsi Naik 10% Mulai Besok

Kamis, 30 April 2020 - 23:21 WIB
Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam. Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok.

"Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP _(Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay)_ konsumen. Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus," kata dia.

Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.

Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10% dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 15.000 naik 9,11% menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!