Subsidi Bunga KUR 0% Diperpanjang, Napas Nasabah Jadi Lega
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang waktu pemberian tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang hanya sebesar 0% hingga Desember mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dorongan terhadap dunia usaha.
"Suku bunga 0% sampai 31 Desember 2020. Berarti, pemerintah berikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga yang berusaha sebesar 19%," ujar Iskandar dalam video yang diunggah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (14/8/2020). ( Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Kompleks Parlemen Mengenakan Pakaian Adat )
Dia melanjutkan, kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka, diputuskan subsidi itu diperpanjang.
"Realisasi tambahan subsidi bunga KUR masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum sepenuhnya pulih," katanya.
Subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam Pasal 5A Peraturan Menko No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.
"Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2, serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan," tandasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dorongan terhadap dunia usaha.
"Suku bunga 0% sampai 31 Desember 2020. Berarti, pemerintah berikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga yang berusaha sebesar 19%," ujar Iskandar dalam video yang diunggah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (14/8/2020). ( Baca juga: Presiden Jokowi Tiba di Kompleks Parlemen Mengenakan Pakaian Adat )
Dia melanjutkan, kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka, diputuskan subsidi itu diperpanjang.
"Realisasi tambahan subsidi bunga KUR masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum sepenuhnya pulih," katanya.
Subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam Pasal 5A Peraturan Menko No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.
"Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2, serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda