Demi Industri Hijau, Kemenperin Dukung Sistem Manajemen Energi Sektor Industri
Sabtu, 02 Maret 2024 - 12:00 WIB
Industri hijau memiliki manfaat antara lain mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan sumber daya alam yang terbatas. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mendorong perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Salah satunya dilakukan dengan memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri.
"Industri hijau memberikan banyak manfaat, di antaranya mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Andi menegaskan, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi.
Baca Juga: 70% Market Dikuasai Produk Impor, Industri Tekstil RI di Ujung Tanduk
Sejalan dengan implementasi PP 3/2023, Kemenperin mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS), dengan tujuan untuk memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri secara lebih masif untuk mempercepat dekarbonisasi industri dan transisi energi.
"Proyek ini dikelola oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dengan mitra pemerintah, yaitu Pusat Industri Hijau Kemenperin dan mitra pendukungnya ViriyaENB," jelas Andi.
"Industri hijau memberikan banyak manfaat, di antaranya mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Andi menegaskan, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi.
Baca Juga: 70% Market Dikuasai Produk Impor, Industri Tekstil RI di Ujung Tanduk
Sejalan dengan implementasi PP 3/2023, Kemenperin mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS), dengan tujuan untuk memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri secara lebih masif untuk mempercepat dekarbonisasi industri dan transisi energi.
"Proyek ini dikelola oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dengan mitra pemerintah, yaitu Pusat Industri Hijau Kemenperin dan mitra pendukungnya ViriyaENB," jelas Andi.
Lihat Juga :