Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?
Jum'at, 08 Maret 2024 - 08:20 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir membuka opsi perihal libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan pelat merah . Selain Sabtu dan minggu, libur tambahan bisa dilakukan pada hari Jumat.
Kendati begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” paparnya.
Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Menurutnya, kesehatan mental bagi anak muda penting untuk dijaga, pasalnya 70% milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.
Kesehatan mental memang menjadi salah satu isu penting bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada 2018, setidaknya satu dari 16 orang berusia 15 ke atas terdiagnosa mengalami depresi.
Jumlah kasus bunuh diri pada 2022 pun dilaporkan meningkat hingga 826 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya. Selama ini di lingkup BUMN belum ada program khusus untuk memfasilitasi karyawan yang mungkin tengah berjuang dengan kesehatan mentalnya.
Kendati begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” paparnya.
Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Menurutnya, kesehatan mental bagi anak muda penting untuk dijaga, pasalnya 70% milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.
Kesehatan mental memang menjadi salah satu isu penting bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada 2018, setidaknya satu dari 16 orang berusia 15 ke atas terdiagnosa mengalami depresi.
Jumlah kasus bunuh diri pada 2022 pun dilaporkan meningkat hingga 826 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya. Selama ini di lingkup BUMN belum ada program khusus untuk memfasilitasi karyawan yang mungkin tengah berjuang dengan kesehatan mentalnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda