Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?

Minggu, 24 Juli 2022 - 09:00 WIB
loading...
Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Lebih Besar Mana?
Perbandingan gaji pns dengan karyawan BUMN. FOTO/MPI/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Membandingkan gaji karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih besar mana?

BUMN dan PNS termasuk golongan instansi pekerjaan favorit di Indonesia. Bagi sejumlah orang, pekerjaan menjadi kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai suatu pencapaian besar.



Lantas, lebih besar mana gaji karyawan BUMN dengan PNS? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (24/7/2022), gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta – Rp2,33 juta per bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta - Rp5,9 juta per bulan untuk Golongan IV E.



Sementara, untuk gaji karyawan BUMN salah satunya yakni pegawai PT Pertamina (Persero), berkisar dari Rp5 juta - Rp37 juta per bulan. Di mana, nominal gaji disesuaikan dengan jabatan. Lalu, gaji karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, rentang gajinya lebih tinggi. Adapun gaji yang diberikan berkisar dari Rp 7 juta - Rp94 juta per bulan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)