Pemerintah Jokowi Masih Utak-atik Sumber Anggaran Makan Siang Gratis

Jum'at, 08 Maret 2024 - 20:17 WIB
Pemerintah Jokowi masih utak-atik sumber anggaran program makan siang gratis. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Jokowi masih utak-atik sumber anggaran program makan siang gratis . Anggaran makan siang gratis bisa menggunakan dana BOS afirmasi maupun yang lainnya. Hal itu didasari simulasi program makan siang yang dilakukan pada 19 Februari 2024, di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang. Dana untuk program ini akan berasal dari APBN tetapi di luar dana BOS reguler.

"Usulannya, biar nggak liar isunya, usulannya dari Kab. Tangerang skema yang dipakai untuk pendanaan dari APBN nya melalui skema, seperti BOS atau melalui skema BOS yang dipisah rekeningnya tanpa mengganggu BOS yang reguler sekarang," ujar Tenaga Ahli Kemenko Perekonomian untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Ahmed Zaki Iskandar dalam konferensi pers media briefing, Jumat (8/3/2024).





Meski begitu, dia menyebut saat ini Kemenko Perekonomian masih akan menunggu masukan-masukan lainnya dari berbagai daerah yang memang berinisiatif melakukan simulasi makan siang gratis. Selain itu, Kabupaten Tangerang juga mengusulkan agar makan siang gratis ini dibeli dari pedagang lokal di sekeliling daerah.

Zaki menambahkan, program makan siang gratis menggunakan dana BOS karena nantinya akan bersangkutan langsung dengan sekolah sehingga usulan tersebut akan lebih tepat. "Jadi apapun nanti ada usulan lagi yang sebelumnya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dikirim ke kabupaten/kota kemudian dari Kabupaten/kota dikirim ke sekolah-sekolah," jelasnya. "Garis bawahi di luar atau tidak mengotak atik bos reguler yang sekarang berjalan. Jadi, ini bos tambahan," imbuhnya.

Sebagai informasi, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian. Mengutip laman resmi Kemendikbud Ristek, ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Pertama, pertama PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS.



Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.

Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More