Kemenaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil, Berikut Aturan Besarannya
Senin, 18 Maret 2024 - 13:53 WIB
Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Berikut aturan besarannya. Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ," tulis poin ke- 7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil ," tulis poin ke- 7 SE Menaker tersebut dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri menegaskan penerbitan SE tersebut sekaligus menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Lihat Juga :