Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:00 WIB
loading...
Daftar Penerima THR...
Daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13 PNS. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Sri Mulyani.



Disebutkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

"Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lebih lanjut MenPAN-RB merinci penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS dan calon PNS. Kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.

Kemudian ada prajurit TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, hingga dewan pengawas KPK. Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga nonstruktural atau LNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.



Berikut daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13:

- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2018 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 49: Dibohongi Nabila, Andra Murka, Jannah Kabur dari Rumah
Harvard dan Lebih dari...
Harvard dan Lebih dari 150 Universitas AS Gugat Pemerintahan Trump
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
Berita Terkini
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
35 menit yang lalu
Sekar Laut Tingkatkan...
Sekar Laut Tingkatkan Pasar Ekspor, Bidik Afrika dan Timur Tengah
36 menit yang lalu
Trump Tiba-tiba Bersikap...
Trump Tiba-tiba Bersikap Baik ke China, Iming-iming Turunkan Tarif Impor
41 menit yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi PDB 3 Negara Ekonomi Utama Asia
57 menit yang lalu
Kementan Cetak Petani...
Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
1 jam yang lalu
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved