Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Minggu, 17 Maret 2024 - 12:00 WIB
loading...
Daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13 PNS. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Disebutkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
"Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Disebutkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
"Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Lihat Juga :