Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:36 WIB
"(Jadi) sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI)," terang Arifin.

Sisanya, lanjut Arifin, 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 diantaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," terang Arifin.

"Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba," papar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang memang diketuai oleh Bahlil.

"Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!