Transaksi Bursa Karbon Capai Rp31 M, Ada 50 Pengguna Jasa

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:10 WIB
"Untuk mengoptimalisasi perdagangan karbon ini, OJK secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian dalam memformulasikan kebijakan insentif dan dan disinsentif untuk mengantisipasi berbagai tantangan baik dari sisi supply demand, maupun likuiditas di pasar karbon Indonesia," kata Inarno.

Baca Juga: Transaksi Bursa Karbon Masih Sepi, OJK Ungkap 71,95% Emisi Belum Laku Dijual

Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

"Kami berharap bursa karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!