OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:10 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. FOTO/Anggie
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyesuaikan kriteria bagi Inovasi Keuangan Digital (IKD) agar bisa lulus dari regulatory sandbox. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Melalui POJK tersebut, OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.



Baca Juga: OJK Didorong Capai Target Indeks Literasi Keuangan 65% di 2027

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penambahan eligibility criteria atau kriteria kelayakan merupakan aspek kunci pertama dalam penyempurnaan kerangka regulatory sandbox.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!