OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:10 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyesuaikan kriteria bagi Inovasi Keuangan Digital (IKD) agar bisa lulus dari regulatory sandbox. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Melalui POJK tersebut, OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penambahan eligibility criteria atau kriteria kelayakan merupakan aspek kunci pertama dalam penyempurnaan kerangka regulatory sandbox.
"Jadi kita akan perketat onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba dan pengembangan di sandbox OJK, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan, apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak," ungkap Hasan konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kemudian, lanjut Hasan, ada pemberlakuan persyaratan untuk rencana pengujiannya. Hasan menekankan, ruang uji coba ini harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya.
"Jadi karena harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya, maka di peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap, yang nanti selama fase sandbox itu diujicobakan, akan kita ukur bersama-sama, untuk menentukan di akhir apakah peserta layak dinyatakan lulus atau tidak," jelasnya.
Kemudian, ada pula penetapan hasil berupa exit policy dari pelaksanaan regulatory sandbox. Pihak otoritas, kata dia, tak ingin ada usulan terkait inovasi keuangan digital yang mendekam terlalu lama dalam tempat uji coba.
"Kita harapkan tidak ada lagi kondisi peserta sandbox berlama-lama di dalam ruang uji coba. Akan ada kepastian, pada akhir masa sandbox akan ada pernyataan tentang exit-nya yang bersangkutan, baik lulus atau tidak," jelasnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, melalui POJK 3 Tahun 2024 ini pihak otoritas ingin lebih adaptif terhadap perkembangan zaman terkait inovasi keuangan digital.
"Sebelum POJK ini pun OJK telah menginisiasi adanya penyelenggaraan inovasi keuangan digital tahun 2018 (POJK 13/2018). Di saat itu lah kita pernah mengenal apa yang dinamakan regulatory sandbox. Jadi ini bukan barang baru, regulatory sandbox sudah kami perkenalkan sejak tahun 2018," tuturnya.
Melalui POJK tersebut, OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penambahan eligibility criteria atau kriteria kelayakan merupakan aspek kunci pertama dalam penyempurnaan kerangka regulatory sandbox.
"Jadi kita akan perketat onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba dan pengembangan di sandbox OJK, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan, apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak," ungkap Hasan konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kemudian, lanjut Hasan, ada pemberlakuan persyaratan untuk rencana pengujiannya. Hasan menekankan, ruang uji coba ini harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya.
"Jadi karena harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya, maka di peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap, yang nanti selama fase sandbox itu diujicobakan, akan kita ukur bersama-sama, untuk menentukan di akhir apakah peserta layak dinyatakan lulus atau tidak," jelasnya.
Kemudian, ada pula penetapan hasil berupa exit policy dari pelaksanaan regulatory sandbox. Pihak otoritas, kata dia, tak ingin ada usulan terkait inovasi keuangan digital yang mendekam terlalu lama dalam tempat uji coba.
"Kita harapkan tidak ada lagi kondisi peserta sandbox berlama-lama di dalam ruang uji coba. Akan ada kepastian, pada akhir masa sandbox akan ada pernyataan tentang exit-nya yang bersangkutan, baik lulus atau tidak," jelasnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, melalui POJK 3 Tahun 2024 ini pihak otoritas ingin lebih adaptif terhadap perkembangan zaman terkait inovasi keuangan digital.
"Sebelum POJK ini pun OJK telah menginisiasi adanya penyelenggaraan inovasi keuangan digital tahun 2018 (POJK 13/2018). Di saat itu lah kita pernah mengenal apa yang dinamakan regulatory sandbox. Jadi ini bukan barang baru, regulatory sandbox sudah kami perkenalkan sejak tahun 2018," tuturnya.
(fjo)
tulis komentar anda